Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PETI Masih Merajalela di Bungo, Penindakan Seolah Tak Berarti

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T10:34:11Z
Bungo - Sampai saat ini praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik pada wilayah Kabupaten Bungo, Jambi masih terus tumbuh subur. Hal itu pun kian memperparah kondisi sekitar lingkungan pada sejumlah titik penambangan.

Terbaru investigasi tim awak media pada salah satu titik di kawasan sekitar Dusun Danau Pelepat Ilir, Bungo mendapati aktivitas PETI yang berlangsung aman terkendali dari jangkauan aparat penegak hukum.

Jauh masuk kedalam kawasan perkebunan warga yang sudah berbatasan dengan kawasan hutan seolah bikin bisnis ilegal mereka tak banyak diketahui oleh masyarakat luas. APH pun terkesan jadi seolah tutup mata alias melakukan pembiaran.

Alhasil hal tersebut kemudian makin bikin mulus aktivitas PETI dengan adanya dugaan campur tangan alias keterlibatan dari oknum-oknum aparat penegak hukum setempat.

"Deking (backup) tu polisi setempat lah, rata-rata dusun sini. Kalau mau setor, setor. Kalau yang setor tu biasanya bos besar," ujar seorang pria, pekerja PETI.

Di lokasi PETI daerah Dusun Danau, Muaro Bungo tersebut, para pekerja PETI itu mengaku bahwa selama ini mereka masih aman-aman saja dalam bekerja. Mereka juga menyebut bahwa terdapat banyak 'pemain' yang berasal dari luar Bungo yang turut bermain dalam pusaran PETI, semuanya aman-aman saja dari jerat hukum.

Berdasarkan pengakuan mereka, tak jauh dari lokasi penambangan itu, bos mereka juga masih punya spot PETI lainnya yang berada di pinggiran sungai Dusun Danau. Total terdapat 3 spot yang diusahakan oleh sosok bos mereka yakni pria berinisial JI - warga setempat.

Disinggung soal upah kerja, para pekerja PETI tersebut mengaku bahwa pendapatan dihitung berdasarkan hasil PETI per Minggunya. Skema yang hampir mirip berlaku di daerah sekitar.

"Sama yang punya lahan 10%, 90% bagi 2 lagi sama bos yang punya alat," katanya seraya tertawa.

Dibalik penghasilan yang tak pasti, serta resiko jerat hukum yang menanti. Bos mereka - JI disinyalir terus mendapat 'cuan gede' dari bisnis ilegal yang merusak lingkungan tersebut. Praktik PETI di kawasan Bungo yang terkesan tak ada matinya pun seolah bikin operasi penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tak berarti alias macam entertain belaka.

Padahal kalau dilihat dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dengan maraknya aktivitas PETI di wilayah Bungo sekitar mulai dari skala kecil hingga skala gede-gedean yang melibatkan penggunaan alat-alat berat oleh pemodal kian mebimbulkan pertanyaan, sampai kapan lingkungan Bungo dirusak oleh PETI, dan kapan Polisi bakal meringkus mereka para otak utama alias bos dari pelaku PETI.

Terkait semua itu, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)