Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Munir dan Penimbunan BBM di Tanjung Jabung Barat, Kebal Hukum?

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T16:29:30Z


Ambarita.my.id, Jambi - Kesaktian Munir dalam mengoperasikan bisnis BBM ilegalnya memang patut diacungi jempol. Sekalipun gudang BBM ilegalnya pernah meledak dan terbakar hebat pada 3 Oktober 2023 lalu. Munir seolah tak tersentuh alias kebal hukum.


Gudang penimbunan BBM ilegalnya yang berlokasi di kawasan Jl Lintas Kuala Tungkal, RT 01 Sungai Saren, Kec Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, pun kembali dan lancar beroperasi hingga detik ini.


Sesekali lewat citra udara, tampak beberapa armada mobil truk PS serta truk tangki yang diduga kuat mengangkut BBM ilegal dari wilayah Bayat, lokasi perbatasan Jambi - Sumsel tempat pembelian BBM ilegal.

BBM ilegal tersebut pun lantas diduga kuat ditimbun sedekikian rupa di gudang dengan modus sebagai gudang kelapa. Sembari menunggu puluhan kapal datang silih berganti memuat BBM ilegal tersebut untuk kemudian dipasarkan pada sejumlah pembeli mitra bisnis BBM Munir.

"Iyo, kalau dio (Munir) tu di belakang layar. Yang ngurus tu keluargo samo orang kepercayaanyolah. Tapikan semua tau, kalau dio yang kendalikan tu semua," ujar salah seorang sumber, belum lama ini.

Di balik bayang-bayang Munir, saat ini operasional bisnis gudang BBM ilegal yang berada di kawasan permukiman tersebut diduga kuat diurus oleh sosok pria berinisial D yang masih merupakan keluarga dekat Munir.

Dengan koordinasi yang terstruktur dan sistemasis terhadap berbagai oknum lintas profesi. Alhasil Munir beserta kroni-kroninya disinyalir tetap dapat meraup cuan gede sekalipun bisnis ilegalnya punya saksi hukum serius.

Sejauh ini Munir terlibat seolah kebal hukum, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan Migas diantaranya sebagai berikut;

• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Selain pelanggaran dari sisi UU Migas, masalah lain yang masih jadi sorotan yakni status hukum Munir yang tak kunjung jelas pasca kebakaran gudangnya pada akhir 2023 silam. Lalu sampai kapan Munir tetap tak tersentuh hukum dan duduk manis di puncak kejayaan bisnis BBM ilegal? Belun ada jawaban pasti untuk soal ini.

Sementara itu, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai sumber serta pihak terkait. (*)