Ambarita.my.id, Tanjungjabung Barat - Aksi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal milik Munir di gudang yang berlokasi di kawasan Jl Lintas Kuala Tungkal, Desa Sungai Saren RT 01, Kec Bram Itam, Tanjung Jabung Barat masih terus menuai sorotan tajam.
Dengan modus gudang penampungan kelapa, Munir mengendalikan bisnis BBM ilegal yang diperoleh dari daerah perbatasan Jambi - Sumsel (Bayat) dengan sedemikian rupa di gudangnya yang terletak di kawasan permukiman itu.
Tak main-main, bisnis BBM ilegal yang digeluti Munir diduga kuat sudah merambah ke luar daerah yakni sejumlah pulau-pulau yang berbatasan dengan wilayah Tanjabbar, Jambi. Kalau menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Bisnis minyak bayat Munir sudah merambah ke daerah Batam, Kepri.
"Itukan dio (Munir) punya pelabuhan dewe di belakang gudang tu, yang kapal-kapal sering sandar untuk muat minyak. Diotukan dari mobil parkir tu kagek ada Fuel Meter tu. Pakek selang (dialirkan) langsung ke kapal," ujar sumber, belum lama ini.
Dengan gudang permanen yang berlokasi di tepi jalan lintas Tungkal - Jambi serta adanya sungai mengalir persis di belakang gudang pun kian bikin distribusi BBM Munir lancar sentosa. Sumber memperkirakan bahwa sejumlah kapal milik Munir selalu rutin silih berganti, datang dan pergi memuat BBM untuk dipasarkan pada sejumlah mitra bisnis Munir.
"Kapal, kapal diolah ngangkut minyak dewe. Muatan penuh berangkat, minyak penuh berangkat," ujarnya.
Munir pun dikenal sebagai bos penyuplai BBM Ilegal terbesar se-kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bencana kebakaran yang pernah melahap habis gudang Munir pada Oktober 2023 lalu nampaknya tak bikin dia goyah sedikitpun. Bisnis ilegalnya tetap beroperasi hingga detik ini.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Asal tau saja, Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebenarnya sudah mengatur sanksi tegas bagi para pelaku tindak pidana Migas.
Aksi pengoplosan minyak ilegal punya sanksi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Belum lagi terkait dengan pengangkutan tanpa disertai legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas.
Dimana melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Milliar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)
.jpg)