Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaksa Agung Tugaskan Koordinator Satgas PKH, Berikut 9 Perusahaan di Jambi yang Merambah Kawasan Hutan

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T15:55:23Z


Jambi - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

"Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," kata Noly, Rabu 26 Februari 2025.

Adapun tugas satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini memiliki tiga tugas utama yakni;

1. Penagihan Denda Administratif, menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan, mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja) antara lain;

Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.

Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.

Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," ujar Noly.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025 terdapat setidaknya 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan, 9 diantaranya berada di wilayah Provinsi Jambi, yakni;

Kabupaten Batanghari, PT Indokebun Unggul grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 Ha, 765 Ha diantaranya sedang berproses, dan 6 Hektar ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 Ha, berproses 111 Ha, dan 5 Ha ditolak.

Di Kabupaten Muara Jambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 Ha, berproses 393 Ha, ditolak 4 Ha. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 Ha, 698 Ha berproses, 165 Ha ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 Ha, berproses 267 Ha dan 33 Ha ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada
PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 Ha, 7 Ha berproses dan 98 Ha ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 Ha, berproses 324 Ha, ditolak 79 Ha.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 Ha dan berproses 49 Ha.

Terakhir, Kabupaten Tanjungjabung Timur tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 Ha berproses 51 Ha. (*)