Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Kondisi RTH Putri Pinang Masak, Kasi Riksa Ombudsman Jambi: Pemda Harus Tindak Lanjuti Temuan BPK!

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T16:02:47Z


Jambi - Sampai saat ini proyek pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Putri Pinang Masak yang berlokasi di eks pasar Angso Duo, Kota Jambi masih menyimpan segudang tanya.


Dimulai dari minimnya kejelasan soal proses serah terima fisik pengerjaan hingga tindak lanjut atas temuan BPK tahun 2023 yakni perbaikan kembali atas proyek Rp 35 Miliar dari APBD 2022 itu. Pihak terkait mulai dari PPK dan PPTK Dinas PUPR hingga Inspektorat Provinsi Jambi terkesan bungkam.

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata merespons dengan penyataan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan Inspektorat dan Dinas PUPR Provinsi terkait masalah RTH Putri Pinang Masak yang tak kunjung serah terima. Namun upaya konfirmasi lebih lanjut belum memperoleh kabar baik.

Disisi lain, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi lewat Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Indra dikonfirmasi soal permasalahan RTH Putri Pinang Masak mengaku belum ada menerima laporan masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa OPD terkait harus menindaklanjuti temuan BPK.

"Itukan sudah ada temuan dari BPK. Nah kalau temuan BPK, Ombudsman meminta Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PU ya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," kata Indra, Selasa 30 Juli 2024.

Disinggung soal indikasi maladministrasi dalam proyek RTH yang tak kunjung serah terima tersebut, Kasi Pemeriksaan Laporan tersebut kembali menekankan soal penyelesaian atas temuan BPK.
Menurutnya hal itu juga sebagai bukti ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap regulasi perundang-undangan.

"Sekarangkan harus semuanya transparan dan akuntabilitas. Ya kalau ada salahnya harus diperbaiki. Kalau memang ada temuannya korupsi, ya APH silahkan ditindaklanjuti," ujarnya.

Terkait tindak lanjut atas temuan BPK yang terkesan lamban. Indra pun mengigatkan soal batas waktu penyelesaian rekomendasi atas temuan BPK.

"Disitukan ada batas waktunya ya. Nah kalau lebih dari situ ya silahkan aparat penegak hukum masuk untuk mengecek. Apakah ada kerugian negara, apakah ada yang bermain dalam proyek tersebut?" katanya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi itu juga menyoroti kembali soal fungsi penting RTH bagi suatu kota, dimana RTH berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

"Supaya masyarakat dapat menikmati atau kenyamanan di ruang terbuka hijau tadi. Makannya kalau ada temuan seperti ini ya harus ditindaklanjuti," katanya. (*)