Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Intel Kejari Batanghari Aulia Rahman menyampaikan Kejari Batanghari melakukan eksekusi Minyak mentah Illegal, sebanyak 3.397 liter.
Eksekusi minyak mentah itu disaksikan langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Wahyu Nugraha Effendi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Hari, Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, eksekusi minyak mentah illegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) sebanyak 19 perkara terhadap barang bukti berupa minyak mentah sebanyak ± 3.397 liter.
"Amar putusannya dirampas untuk negara dengan cara diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona-1 Field Jambi," kata Aulia Rahman, Kamis 12 Januari 2022.
Menurut Aulia, eksekusi sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2022, kata Aulia, ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan Kejari Batanghari pada tahun 2023. (*Jn)