JPU Kejari Batanghari menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi. Istimewa.
Batanghari - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu Kab. Batang Hari pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum/MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021.
Pelimpahan itu dilakukan, Kamis 12 Januari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.
"Hari ini JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman, Kamis 12 Januari 2023.
Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Dijelaskan juga oleh Aulia, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000 Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.